1. Pelaksanaan Rapat dan Sidang
- Tujuan: Mengatur tata cara pelaksanaan rapat dan sidang untuk memastikan kelancaran pembahasan kebijakan dan pengambilan keputusan.
- Prosedur:
- Ketua DPRD menjadwalkan rapat melalui Sekretariat.
- Agenda rapat didistribusikan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
- Kehadiran anggota divalidasi sebelum rapat dimulai.
- Pembahasan dilakukan sesuai agenda dengan keterlibatan aktif semua anggota.
- Notulen rapat disusun dan disahkan oleh peserta rapat.
2. Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan menjadi bahan pertimbangan kebijakan.
- Prosedur:
- Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui audiensi, surat resmi, atau layanan online.
- Aspirasi dicatat oleh Sekretariat dan diteruskan kepada komisi terkait.
- Komisi membahas aspirasi dalam forum internal atau rapat dengan pemangku kepentingan.
- Hasil pembahasan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
3. Pengawasan Program Pemerintah Daerah
- Tujuan: Mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai peraturan dan target yang ditetapkan.
- Prosedur:
- DPRD meminta laporan pelaksanaan program dari pemerintah daerah secara berkala.
- Komisi terkait melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi pelaksanaan program.
- Temuan lapangan dan laporan pemerintah dianalisis dalam rapat internal.
- Rekomendasi atau tindak lanjut disampaikan kepada pihak terkait.
4. Pengelolaan Anggaran Daerah
- Tujuan: Mengawal penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.
- Prosedur:
- DPRD menerima rancangan anggaran dari pemerintah daerah.
- Pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan OPD terkait.
- Hasil pembahasan disahkan melalui sidang paripurna.
- Pengawasan pelaksanaan dilakukan secara berkala dan hasilnya dilaporkan ke publik.
5. Pengelolaan Informasi Publik
- Tujuan: Memberikan akses informasi yang jelas dan mudah kepada masyarakat.
- Prosedur:
- Semua dokumen resmi yang bersifat publik diumumkan melalui website resmi DPRD atau media lainnya.
- Permohonan informasi masyarakat diterima oleh Sekretariat DPRD.
- Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengaduan terkait informasi ditindaklanjuti oleh unit layanan pengaduan.
6. Penanganan Konflik dan Mediasi
- Tujuan: Menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah secara efektif.
- Prosedur:
- Pihak yang bersengketa menyampaikan laporan atau permohonan mediasi kepada DPRD.
- DPRD membentuk tim mediasi dari komisi terkait.
- Mediasi dilakukan dengan mendengarkan semua pihak secara adil.
- Solusi yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
7. Evaluasi dan Laporan Kinerja
- Tujuan: Mengevaluasi pelaksanaan fungsi DPRD secara berkala.
- Prosedur:
- Setiap komisi menyusun laporan triwulan mengenai kegiatan dan capaian kerja.
- Laporan disampaikan dalam rapat internal DPRD.
- Evaluasi dilakukan untuk menyusun rencana kerja berikutnya.
- Hasil evaluasi dilaporkan ke publik melalui media resmi DPRD.