SOP

1. Pelaksanaan Rapat dan Sidang

  • Tujuan: Mengatur tata cara pelaksanaan rapat dan sidang untuk memastikan kelancaran pembahasan kebijakan dan pengambilan keputusan.
  • Prosedur:
    • Ketua DPRD menjadwalkan rapat melalui Sekretariat.
    • Agenda rapat didistribusikan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
    • Kehadiran anggota divalidasi sebelum rapat dimulai.
    • Pembahasan dilakukan sesuai agenda dengan keterlibatan aktif semua anggota.
    • Notulen rapat disusun dan disahkan oleh peserta rapat.

2. Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan menjadi bahan pertimbangan kebijakan.
  • Prosedur:
    • Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui audiensi, surat resmi, atau layanan online.
    • Aspirasi dicatat oleh Sekretariat dan diteruskan kepada komisi terkait.
    • Komisi membahas aspirasi dalam forum internal atau rapat dengan pemangku kepentingan.
    • Hasil pembahasan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

3. Pengawasan Program Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai peraturan dan target yang ditetapkan.
  • Prosedur:
    • DPRD meminta laporan pelaksanaan program dari pemerintah daerah secara berkala.
    • Komisi terkait melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi pelaksanaan program.
    • Temuan lapangan dan laporan pemerintah dianalisis dalam rapat internal.
    • Rekomendasi atau tindak lanjut disampaikan kepada pihak terkait.

4. Pengelolaan Anggaran Daerah

  • Tujuan: Mengawal penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.
  • Prosedur:
    • DPRD menerima rancangan anggaran dari pemerintah daerah.
    • Pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan OPD terkait.
    • Hasil pembahasan disahkan melalui sidang paripurna.
    • Pengawasan pelaksanaan dilakukan secara berkala dan hasilnya dilaporkan ke publik.

5. Pengelolaan Informasi Publik

  • Tujuan: Memberikan akses informasi yang jelas dan mudah kepada masyarakat.
  • Prosedur:
    • Semua dokumen resmi yang bersifat publik diumumkan melalui website resmi DPRD atau media lainnya.
    • Permohonan informasi masyarakat diterima oleh Sekretariat DPRD.
    • Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Pengaduan terkait informasi ditindaklanjuti oleh unit layanan pengaduan.

6. Penanganan Konflik dan Mediasi

  • Tujuan: Menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah secara efektif.
  • Prosedur:
    • Pihak yang bersengketa menyampaikan laporan atau permohonan mediasi kepada DPRD.
    • DPRD membentuk tim mediasi dari komisi terkait.
    • Mediasi dilakukan dengan mendengarkan semua pihak secara adil.
    • Solusi yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

7. Evaluasi dan Laporan Kinerja

  • Tujuan: Mengevaluasi pelaksanaan fungsi DPRD secara berkala.
  • Prosedur:
    • Setiap komisi menyusun laporan triwulan mengenai kegiatan dan capaian kerja.
    • Laporan disampaikan dalam rapat internal DPRD.
    • Evaluasi dilakukan untuk menyusun rencana kerja berikutnya.
    • Hasil evaluasi dilaporkan ke publik melalui media resmi DPRD.